NasDem: MK Harus Tunjukkan Kemampuan Jadi Pengawal Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

- 12 April 2024, 19:45 WIB
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa.
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa. /Dok. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa./

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Partai NasDem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan kelasnya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Menurut Ketua DPP Partai NasDem, Atang Irawan, MK harus memperlihatkan kelasnya sebagai pengawal konstitusi, yang secara intrinsik bertanggung jawab sebagai lembaga penyeimbang dan kontrol terhadap eksekutif.

Dalam hal MK sebagai pengawal konstitusi, menurut Atang, melekat pula tanggung jawab sebagai lembaga penyeimbang dalam rangka proses periksa dan timbang (check and balance).

Baca Juga: Tesla Cybertruck Bakalan Hadir dengan Teknologi Pengisian Daya Nirkabel, Tanpa Dicolokkan ke Stopkontak

"Apalagi, kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman, melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif," imbuh Atang.

Atang menilai perhelatan sidang MK menunjukkan orkestrasi yustisia yang menarik dan para saksi maupun ahli menyajikan catatan-catatan yang dapat menjadi magnitudo keyakinan hakim dalam memutus permohonan.

"Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi, bahkan hakim MK sedang ditonton kredibilitasnya dalam mengawal konstitusi yang selama ini banyak kalangan yang skeptis akibat turbulensi putusan batas usia capres dan cawapres sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK," jelasnya.

Baca Juga: Letaknya Strategis dan Menawarkan Fasilitas Lengkap! Salah Satu Hotel Populer di Kayu Agung, Hotel Ciknah

Lebih lanjut, Atang juga menyoroti dalil permohonan sengketa pilpres perihal kedudukan legal pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, dalam persidangan dapat terlihat bahwa putusan MK yang melandasi pencalonan Prabowo-Gibran, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung diberlakukan karena harus ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan KPU (PKPU).

"Berbeda jika putusan MK hanya bersifat menghapus atau membatalkan norma, bisa langsung berlaku tanpa harus mengubah atau mengganti peraturan (self executing)," ucap Atang.

Baca Juga: Ternyata Begini! Terungkap Lima Penyebab KUR BRI 2024 Lama Diproses Bahkan Terus Menjadi Gagal Terus

Dalil permohonan tersebut, kata dia, bisa jadi terbukti karena KPU seharusnya melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk verifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, lanjut dia, KPU pernah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menyarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Jika tidak, dianggap melanggar aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai catatan, MK pernah menyatakan inkonstitusional bersyarat jika perumusan undang-undang tidak memperhatikan aspek formal pembentukannya (putusan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)," kata Atang.

Baca Juga: Wisata Pulau Halmahera Membawa Pengunjungnya Ke dalam Petualangan Alam yang Indah dan Mempesona

Di samping itu, dia meyakini bahwa MK bisa berwenang mengadili dalil-dalil permohonan dalam sengketa pilpres kali ini jika memang terbukti ada stagnasi dalam skema sistem keadilan pemilu (electoral justice).
"Bahwa Undang-Undang Pemilu telah membagi habis penanganan pelanggaran terhadap organ-organ seperti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, bahkan peradilan TUN," ucapnya.

Namun, jika terjadi stagnasi dalam skema electoral justice, kata Atang, MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi.

"Apalagi, MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding," ucap Atang.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x