Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan Lima Pelanggaran Sangat Mencolok Selama Pilpres 2024, Apa Saja Itu?

- 16 April 2024, 15:00 WIB
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan keterangan setelah menyerahkan kesimpulan soal Sidang Sengketa Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan keterangan setelah menyerahkan kesimpulan soal Sidang Sengketa Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan kesimpulan Persidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kesimpulan tersebut memang tidak dibacakan pada sidang putusan, tetapi majelis hakim MK akan menggunakan kesimpulan yang diterima dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Setelah menyerahkan kesimpulan, Todung membeberkan lima pelanggaran yang sangat mencolok selama proses Pilpres 2024. Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran itu sangat prinsipil.

Baca Juga: Kredit Mobil Nissan Livina Tipe Terbaru, Berikut Spesifikasinya

  1. Pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran tersebut dimulai dengan putusan MK nomor 90 PUU-XXI/2023.
  2. Nepotisme yang dilarang dalam hukum positif dan ada TAP MPR yang melarang nepotisme.
  3. Penyalahgunaan kekuasaan yang sangat terkoordinasi, masif, dan terjadi di mana-mana.
  4. Pelanggaran prosedural pemilu. Todung menyebut pelanggaran prosedural bisa menjadi alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
  5. Penyalahgunaan aplikasi IT di KPU (Sirekap) yang menimbulkan kekacauan dan kontroversi.

Baca Juga: Wow Caranya Gampang dan Sangat Mudah Sekali! Ternyata Begini Cara Mengisi atau Top Up Lewat Hp Saldo DANA

Todung mengungkapkan, ada pelanggaran lain di luar lima pelanggaran tersebut yakni politisasi bantuan sosial (bansos). Dia menyebutkan, bansos dibagikan tiga bulan menjelang pencoblosan yang memberikan keuntungan elektoral bagi pasangan Prabowo-Gibran

“Ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi. Saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan,” ucap Todung.

Untuk itu, Todung menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap sesuai dengan petitum awal yang diajukan dalam PHPU, yakni meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Wisata Populer dengan Pemandangan Menakjubkan yang Cocok untuk Segala Usia dan Beragam Daya Tarik

Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

"MK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan itu. Tapi pertanyaannya,apakah MK berani mengeluarkan putusan seperti itu dalam konteks politik saat ini?" ungkapnya.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x