Ganjar: Anicus Curiae Megawati Dapat Dorong MK Ambil Keputusan Sidang PHPU Pilpres 2024 dengan Adil

- 17 April 2024, 19:45 WIB
Ganjar Pranowo menilai pengajuan amicus curiae  Megawati dapat mendorong keputusan MK.
Ganjar Pranowo menilai pengajuan amicus curiae Megawati dapat mendorong keputusan MK. /YouTube/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri akan mendorong Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 lebih adil.

Ganjar meyakini amicus curiae bisa mendorong MK agar memutus perkara yang dimohonkan dengan sebaik-baiknya. Walaupun begitu, menurutnya, Megawati bukan satu-satunya yang menaruh perhatian lebih ke MK.

"Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tetapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata Ganjar dikutip dari Antara, 17 April 2024.

Baca Juga: Ria Ricis Bahagia Liburan Di Luar Negeri, Sementara Teuku Ryan Sibuk Dijodohkan di Kampung Halaman

"Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," sambungnya.

Selain itu, Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK. Dia menyebut tulisan Megawati dapat mendorong putusan bisa diambil dengan seadil-adilnya.

Sebelumnya, Selasa 16 April 2024, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Baca Juga: Rekomendasi Whiz Hotel Pemuda Semarang yang Populer dan Memiliki Lokasi yang Strategis

Surat Amicus Curiae untuk perkara PHPU Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.

Kemudian, ia menunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.

Baca Juga: Wow Aditya Mantan Ria Ricis Membagikan Momen Kebersamaan Dengan Istri Teuku Ryan di Instagram Stroy

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x