Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

- 18 April 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Antara/Afif/fqh/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang dilantik wajib mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.  Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis 18 April 2024.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.

Hal itu, kata Idham, diatur dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam beleid itu, tertulis:

Baca Juga: Mengenal SPOT ON 3863 Nakula Sadewa: Penginapan Terjangkau dan Fasilitas Populer di Cimanggis

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."

Diketahui sebelumnya, Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, dan digelar setelah Pemilu 2024. Oleh karena itu, caleg yang terpilih sudah ditetapkan dalam rekapitulasi oleh KPU. Selanjutnya, para caleg akan dilantik pada Oktober 2024.

Adapun masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon akan digelar pada September 2024. Sebelumnya, MK menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terkait UU Pilkada yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Terus Dipantau! Kini Pemerintah Pantau Harga Minyak Untuk Kebijakan Subsidi Energi, Simak Berikut Ini

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tulis MK dalam amar putusannya. Putusan itu tertuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x