Koalisi Perubahan Telah Bubar Usai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 Selesai Dibacakan

- 23 April 2024, 14:30 WIB
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Muhaimin Iskandar saat menggelar jumpa pers
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Muhaimin Iskandar saat menggelar jumpa pers /DPP PKB /Facebook

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dibacakan, Koalisi Perubahan sudah selesai. Hal ini diumumkan asangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Senin 22 April 2024 malam.

"Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta.

Ketua Umum PKB tersebut menegaskan secara kerja sama, tentu PKB sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai manapun. Tetapi bagi PKB, kebersamaan dengan NasDem dan PKS, membuahkan memori yang manis yang tentu akan sangat membekas.

Baca Juga: Iseng Iseng Berhadiah! Ayo Dapatkan Juga Saldo DANA Gratis Hanya Dengan Klik Link Saja! Cara Mudah Sekali

"Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang," ujarnya.

Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan koalisi perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.

MK Tolak Semua Gugatan Anies-Cak Imin

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga: China Kirim 22 Jet Tempur ke Zona Identifikasi Taiwan, Termasuk Pesawat Terkemuka J-16

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x