Jokowi: Tuduhan Kecurangan, Intervensi, Politisasi Bansos Kepada Pemerintah Tidak Terbukti di Putusan MK

- 23 April 2024, 14:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Pikiran Rakyat

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Presiden Jokowi buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Jokowi menekankan hal yang terpenting dari putusan MK adalah tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti secara hukum.

"Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," kata Presiden Jokowi di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024.

Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Iseng Iseng Berhadiah! Ayo Dapatkan Juga Saldo DANA Gratis Hanya Dengan Klik Link Saja! Cara Mudah Sekali

Pasca-putusan MK tersebut, Kepala Negara menyerukan agar bangsa Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang kini sedang melanda.

"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," katanya.

Selain itu, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, kata Presiden menambahkan.

"Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," ucapnya.

Baca Juga: Dulu Karirnya Menjelit! Tapi Kini Telah Pensiun Dari Sinetron, Artis Ini Kini Jualan Sate di Kaki Lima

Kemarin, Senin 22 April 2024, MK menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x