KPU Wajibkan Calon Legislatif Terpilih Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

- 1 Mei 2024, 19:35 WIB
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat /

Sidarman juga menyampaikan bahwa KPU Manokwari telah menyurati sekretariat dewan (Setwan) DPRD Manokwari terkait akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024, sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah