KPU Wajibkan Calon Legislatif Terpilih Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

- 1 Mei 2024, 19:35 WIB
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, di Manokwari pada hari Rabu.

Menurut Sidarman, sesuai dengan pasal 52 PKPU No. 6/2024, calon terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota," jelas Sidarman.

Baca Juga: Peringati May Day! Presiden Joko Widodo Mengajak Semua Pihak untuk Teruskan Semangat Perjuangan Buruh

Sidarman menjelaskan bahwa tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Ia juga menekankan bahwa tidak melaporkan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih, sesuai dengan pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, dimana KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari, Sidarman menyatakan bahwa KPU belum bisa menetapkan perolehan kursi calon terpilih karena KPU Manokwari sedang terdaftar dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Muhaimin Ajak Bakal Calon Kepala Daerah PKB untuk Memajukan Daerah Masing-Masing pada Pilkada 2024

"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih baru bisa dilakukan tiga hari setelah MK mengeluarkan surat ke KPU RI dan menyatakan daerah bersangkutan tidak ada lagi sengketa yang terdaftar di MK,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah