Pernyataan Majelis Hakim PN Lubuklinggau Minta JPU Tuntut Sasksi Bisa Dieksekusi!!! Ini Pasal Pelanggarannya

22 Januari 2024, 08:28 WIB
Para saksi perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh petinggi koperasi di Musi Rawas, sidang dilakukan di PN Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) Hijrah Alam Bintoro atau Bintoro dituntut dengan pasal berlapis, akibat memberi keterangan palsu di persidangan.

Lantas, apakah permintaan dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau tersebut bisa dilakukan oleh JPU terhadap Bintoro.

Dilansir Klik Lubuklinggau dari berbagai sumber kalau pasal keterangan palsu di persidangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman Pidana Penjara yang Memberi Keterangan Palsu di Persidangan 

Disitu, dijelaskan kalau keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama yang hingga artikel ini terbit masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan.

Dijelaskan dalam Pasal 242 KUHP, barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selanjutnya, dalam pasal 291 UU 1/2023, setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3.

Sekedar tambahan informasi untuk Anda, persoalan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan juga dikenal dalam tindak pidana korupsi. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Dengan melihat penjelasan ini maka pernyataan Majelis Hakim PN Lubuklinggau yang meminta kepada JPU untuk menuntut Ketua Koperasi SJM yang memberikan keterangan palsu bisa dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya Hakim PN Lubuklinggau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) Hijrah Alam Bintoro atau Bintoro dituntut dengan pasal berlapis.

Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ketuai oleh Majelis Hakim Verdian Martin SH, Selasa 16 Januari 2024.

Dalam persidangan itu dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yakni Mustar Ishak yang menjabat Direktur PT Sumatera Agro Tehnik, Hasanuddin yang menjabat Direktur CV Gotama.

Kemudian, Suratno dan Sri yang menjabat ASN Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas. Kemudian, Eko Sudarsono yang menjabat Ketua Koperasi Campur Sari Sejahtera.

Lalu, Dede Sulaiman sebagai Ketua Koperasi Sari Subur dan Hijrah Alam Bintoro yang menjabat Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri.

Pemeriksaan terhadap 7 orang saski ini dilakukan guna mencari fakta persidangan untuk mengungkap fakta, sejauh mana peran tugas Sekretaris dan Humas Koperasi Sugih Jaya Mandiri M (34) dan K (40) dalam pemutusan kontrak angkutan bibit yang mengakibatkan kudua petinggi Koperasi tersebut dijadikan tersangka pemalsuan dokumen dan harus menjadi terdakwa dipersidangan.

Hakim Minta JPU Tuntut Saksi

Namun, berdasarkan keterangan seluruh saksi yang diperiksa hakim menilai sebagai Ketua Koperasi Saksi Bintoro bertanggung jawab atas adanya dokumen pemutusan kontrak angkutan bibit.

“Saudara JPU, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya JPU dapat menuntut saksi ini menjadi tersangka dengan beberapa pasal,bisa dituntut dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), Pasal Sumpah saksi palsu, Pasal penyalahgunaan jabatan dan kewenangan sebagai ketua,silahkan JPU mau pake yang mana atau jika dibutuhkan nanti bisa kami buatkan berita acaranya,” ujar Hakim

Tentu, keterangan dari majelis hakim ini membuat persidangan terasa tegang, dikarenakan dugaan adanya keterangan palsu yang disampaikan saksi.

Baca Juga: Cipayung Plus Kota Lubuklinggau Mendesak Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Malam Menjelang Tahun Baru

Kemudian, setelah dilakukannya pemeriksan terhadap 7 orang sebagai saksi maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 23 Januari 2023 mendatang. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler