KLIKLUBUKLINGGAU.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) Hijrah Alam Bintoro atau Bintoro dituntut dengan pasal berlapis.
Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ketuai oleh Majelis Hakim Verdian Martin SH, Selasa 16 Januari 2024.
Dalam persidangan itu dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yakni Mustar Ishak yang menjabat Direktur PT Sumatera Agro Tehnik, Hasanuddin yang menjabat Direktur CV Gotama.
Baca Juga: Hanya PDIP dan Golkar Ambil Jadwal Kampanye Akbar di Lubuklinggau!!! Parpol Lain Belum Terkonfirmasi
Kemudian, Suratno dan Sri yang menjabat ASN Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas. Kemudian, Eko Sudarsono yang menjabat Ketua Koperasi Campur Sari Sejahtera.
Lalu, Dede Sulaiman sebagai Ketua Koperasi Sari Subur dan Hijrah Alam Bintoro yang menjabat Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri.
Pemeriksaan terhadap 7 orang saski ini dilakukan guna mencari fakta persidangan untuk mengungkap fakta, sejauh mana peran tugas Sekretaris dan Humas Koperasi Sugih Jaya Mandiri M (34) dan K (40) dalam pemutusan kontrak angkutan bibit yang mengakibatkan kudua petinggi Koperasi tersebut dijadikan tersangka pemalsuan dokumen dan harus menjadi terdakwa dipersidangan.
Baca Juga: 5 Kecamatan di Musi Rawas Diterjang Banjir!!! Ratusan Rumah Terendam
Hakim Minta JPU Tuntut Saksi
Namun, berdasarkan keterangan seluruh saksi yang diperiksa hakim menilai sebagai Ketua Koperasi Saksi Bintoro bertanggung jawab atas adanya dokumen pemutusan kontrak angkutan bibit.