“Saudara JPU, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya JPU dapat menuntut saksi ini menjadi tersangka dengan beberapa pasal,bisa dituntut dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), Pasal Sumpah saksi palsu, Pasal penyalahgunaan jabatan dan kewenangan sebagai ketua,silahkan JPU mau pake yang mana atau jika dibutuhkan nanti bisa kami buatkan berita acaranya,” ujar Hakim
Tentu, keterangan dari majelis hakim ini membuat persidangan terasa tegang, dikarenakan dugaan adanya keterangan palsu yang disampaikan saksi.
Baca Juga: Cipayung Plus Kota Lubuklinggau Mendesak Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Malam Menjelang Tahun Baru
Kemudian, setelah dilakukannya pemeriksan terhadap 7 orang sebagai saksi maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 23 Januari 2023 mendatang. ***