Dinilai Beri Keterangan Palsu di Persidangan! Majelis Hakim di Lubuklinggau Minta Jaksa Tuntut Saksi

- 17 Januari 2024, 18:38 WIB
Para saksi perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh petinggi koperasi di Musi Rawas, sidang dilakukan di PN Lubuklinggau.
Para saksi perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh petinggi koperasi di Musi Rawas, sidang dilakukan di PN Lubuklinggau. /

“Saudara JPU, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya JPU dapat menuntut saksi ini menjadi tersangka dengan beberapa pasal,bisa dituntut dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), Pasal Sumpah saksi palsu, Pasal penyalahgunaan jabatan dan kewenangan sebagai ketua,silahkan JPU mau pake yang mana atau jika dibutuhkan nanti bisa kami buatkan berita acaranya,” ujar Hakim

Tentu, keterangan dari majelis hakim ini membuat persidangan terasa tegang, dikarenakan dugaan adanya keterangan palsu yang disampaikan saksi.

Baca Juga: Cipayung Plus Kota Lubuklinggau Mendesak Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Malam Menjelang Tahun Baru

Kemudian, setelah dilakukannya pemeriksan terhadap 7 orang sebagai saksi maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 23 Januari 2023 mendatang. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah