Kades di Sumsel Diingatkan Jaga Netralitas di Pemilu 2024! Kalau Tidak Bakal Disanksi

- 14 Oktober 2023, 11:47 WIB
Ketua Bawaslu Sumsel, Kuniawan Azhari .
Ketua Bawaslu Sumsel, Kuniawan Azhari . /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kepala Desa dan perangkat desa dilarang untuk berpolitik praktis maupun ikut dalam kampanye. Hal ini, tertuang dalam dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disitu dijelaskan dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Larangan Kepala Desa itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan Azhari, Sabtu 14 Oktober 2023.

Dijelaskan Kurniawan, dalam undang-undang tersebut, kepala desa harus netral, karena dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, dan tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Lalu, dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Selanjutnya, di
Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Dikatakan Kurniawan, sanksi bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang melakukan pelanggaran tertera jelas dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah