1,2 Ton BBM Subsidi dan 6 Mobil Diamankan di Mapolres Musi Rawas! Polisi Buru Pelakunya

- 29 Oktober 2023, 14:10 WIB
1,2 ton BBM subsidi yang diamankan di Polres Musi Rawas.
1,2 ton BBM subsidi yang diamankan di Polres Musi Rawas. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Aparat kepolisian Polres Musi Rawas, masih melakukan pemburuan terhadap terduga pelaku penyelundupan 1,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Pasalnya, saat dilakukan pengerbekan Jumat 27 Oktober 2023 itu, walaupun polisi berhasil mengamankan 1,2 ton BBM subsidi dan 6 mobil. Para pelakunya, telah terlebih dahulu melarikan diri. Sehingga, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap para pelakunya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, menyampaikan dalam pres rilis, Sabtu 28 Oktober 2023, kalau dari 6 mobil yang diamankan itu, 2 mobil diamankan ketika antri ngunjam BBM subsidi di SPBU Mandi Aur. Dua mobil yang diamankan, yakni satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.

Selanjutnya, 4 mobil lagi diamankan di SPBU Simpang Semambang, dengan rincian mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil Truck Engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU.

Kapolres menjelaskan, kronologis pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, bermula saat adanya laporan dari Dumas melalui nomor Banpol, adanya kejadian antrian di SPBU Mandi Aur dan diduga adanya oknum ataupun pelaku yang melakukan menyalahgunakan (penimbunan), distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.

Selanjutnya atas dasar pengaduan tersebut anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi, melakukan pengecekan dilapangan guna mengetahui informasi tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi, dan mengamankan mobil yang tengah antri ngunjal BBM subsidi, sementara pelakunya kabur.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan, selain itu juga masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU tersebut.

Para pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000.00 (Enam puluh milyar rupiah).

"Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat kiranya untuk tidak melakukan hal yang sama (penimbunan BBM yang bersubsidi baik pertalite dan solar), karena jelas apabila melakukan hal itu, akan disanksi hukum pidana, dan apabila masih ada oknum melakukan tindakan tersebut kami akan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x