Mobil yang Terlibat Tabrak Lari di Lubuklinggau Dipastikan Dari Lampung! Dilihat Dari Plat Nomor Kendaraan

- 28 Oktober 2023, 18:13 WIB
SIM C, yang dimiliki Gunawan yang tewas akibat tabrak lari di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuuklinggau Utara II.
SIM C, yang dimiliki Gunawan yang tewas akibat tabrak lari di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuuklinggau Utara II. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Meskipun penabrak Gunawan (51) berhasil melarikan diri. Tapi, aparat kepolisian di Lubuklinggau sudah miliki petunjuk terhadap kasus tabrak lari yang menewaskan warga Desa Muara Beliti Baru I Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.

Pasalnya dari keterangan saksi dan alat bukti, diketahui kalau pelaku tabrak lari mengunakan mobil BG 1111GB.

Jadi, aparat kepolisian minta pelaku untuk segera menyerahkan diri, karena telah diketahui plat nomor kendaraan pelakuj.

Adapun kronolisi kejadian, pada Sabtu 28 Oktober 2023, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Ahmad Yani RT 01 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Saat kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban legenda BG-6333-GA, melaju dari arah simpang RCA ke arah Muratara. Begitupun dengan mobil yang dikendarai pelaku BE 1111GB, juga melaju dari arah Simpang RCA ke arah Muratara.

Di lokasi kejadian, mobil yang dikendarai pelaku menabrak sepeda motor korban, yang membuat korban terpental hingga puluhan meter.

Bukannya berhenti, penabrak malah melarikan diri kearah petanang. Kejadian ini semakin tragis, karena sepeda motor korban masih menempel di mobil, dan ikut terseret sampai 92 meter.

Setelah sepeda motor korban lepas dengan sendirinya, pengemudinya malah melarikan diri kearah petanang.

Sementara korban, dikarenakan alami luka yang serius, ketika dilarikan ke RSUD dr Sobirin Lubuuklinggau, dinyatakan telah meningal dunia.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah