Terdakwa Kasus BUMD Musi Rawas Sempurna Jalani Sidang Perdana! Akankah Ada Tersangka Lain?

- 8 November 2023, 15:52 WIB
Tiga terdakwa kasus korupsi pada BUMD Musi Rawas Sempurna,  jalani sidang perdana di Pengadilan Tingi Palembang.
Tiga terdakwa kasus korupsi pada BUMD Musi Rawas Sempurna, jalani sidang perdana di Pengadilan Tingi Palembang. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Musi Rawas Sempurna, yang merugikan uang negara senilai Rp 6.2 Milyar mulai di sidang, Rabu 8 November 2023.

Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan ketua majelis Editerial SH,MH anggota Ardian Angga,SH,MH dan Maslam Makhsid,SH MH dan untuk Panitera pengganti Agus Susanto,Abu Bakri, Eka Pirdanita serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH, Jauhari SH dan Sumaherti,SH.

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, didampingi Kasi Pidsus Hamdan melalui Kasi Intel Wenharnol mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembaca dakwaan dimulai pukul 09.00 WIB.

Disitu kata Wenharnol dalam dakwaan primair perbuatan para tersangka, yakni inisial AN, IS, dan DY diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dakwaan subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Disitu, kata Kasi Intel terdakwa DY mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa AN dan IS tidak mengajukan eksepsi.

SEbelumnya dalam kasus ini beradasrkan hasil audit BPKP, negara dirugikan Rp6.264.583.636. Diketahui dana penyertaan modal yang dikelola BUMD Mura Sempurna senilai RP10 Miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tahun anggaran 2021.

Bahkan, hasil temuan pihak kejaksaan, diduga dana digunakan tidak sesuai peruntukannya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x