Dua Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi di Musi Rawas! Kasusnya Bikin Geram

- 4 November 2023, 17:45 WIB
 Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31) yang merupakan warga Kota Lubuklinggau ditangkap polisi atas dugaan kasus Curat di Musi Rawas.
Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31) yang merupakan warga Kota Lubuklinggau ditangkap polisi atas dugaan kasus Curat di Musi Rawas. /

KLIKLUBUUKLINGGAU.com - Tim Opsnal Polsek Muara Beliti mengamankan Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31), keduanya warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Kedua tersangka dibekuk lantaran diduga mencuri satu unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR, warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR, milik, RI (38), yang sedang terparkir di dalam kebun milik warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa, 31 Oktober 2023.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul SH, saat dimintai keterangan, sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu, 4 November 2023.

"Benar, kami telah meringkus dua tersangka terduga perkara curat, atas nama Holili alias Lili dan Adenan Sidik," kata Kapolsek.

Baca Juga: Mengejutkan, Dua Petinggi Koperasi di Musi Rawas Ditangkap Polisi! Kasusnya Bikin Malu Keluarga

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula tersangka mencuri satu unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR, milik, RI, yang sedang terparkir didalam kebun milik warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti.

Sedangkan pemilik sepeda motor tersebut masuk kedalam kebun untuk mencari kayu, pada saat didalam kebun, pemilik kendaraan tersebut mendengar suara sepeda motor miliknya.

Lalu korban langsung berlari ke parkiran sepeda motornya tersebut, melihat sepeda motornya tidak ada, korban langsung mengejar pelaku tersebut dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengejar para pelaku.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah