Diduga Kerap Meresahkan Masyarakat, Seorang ABG di Lubuklinggau Ditangkap Bawa Sajam

- 9 November 2023, 09:08 WIB
Didiga kerap meresahkan seorang pemuda di Lubuklinggau ditangkap polisi,atas kepemilikan celurit.
Didiga kerap meresahkan seorang pemuda di Lubuklinggau ditangkap polisi,atas kepemilikan celurit. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan seorang laki-laki berinisial G (17) yang membawa sejata tajam, Selasa 8 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampinggi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, melalui Kinit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel menyampaikan ditangkapnya pemuda tersebut atas laporan masyarakat dan informasi hasil penyelidikan bahwa di sepanjang Jalan Garuda Taman Kurma menuju ke Lubuk Aman, sering terjadi pencurian berupa kehilangan tabung gas, panci, sandal, jemuran, dan barang-barang kecil lainnya dengan kerugian di bawah Rp. 2.500.000.

"Masyarakat mencurigai, bahwa beberapa pemuda yang sering nongkrong di area tersebut adalah pelaku tindak pidana ini dan mereka juga sering terlihat membawa senjata tajam," katanya, Kamis 9 November 2023.

Selanjutnya, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, memasukkan informasi ini ke dalam Operasi PEKAT II Musi 2023 Polres Lubuklinggau, dan pada Selasa 8 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Macan Linggau sedang melaksanakan Giat Hunting Resmob (Reserse Mobile/Bergerak) dalam rangka Operasi PEKAT II Musi 2023 dan melihat dua Orang Tanpa Dikenal (OTD) yang mencurigakan di depan Resto Albaik.

Tim Macan Linggau segera mendekati kedua OTD, yang kemudian diidentifikasi sebagai G dan R. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan G tengah menguasai satu bilah pisau jenis kerambit celurit yang berada dalam kain lap yang ia selipkan di selangkangannya, tertutup oleh celananya.

Atas dasar itu, tersangka G bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka G disangkakan melangar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang juga berlaku berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari upaya Polres Lubuklinggau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya," pungkasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah