Pelaku Curat Asal Kota Lubuklinggau Ditangkap Polisi dari Musi Rawas! Perbuatannya Sudah Meresahkan

- 14 November 2023, 05:34 WIB
Aan Rudiyanto (31), warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, yang ditangkap polisi karena melakukan Curas.
Aan Rudiyanto (31), warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, yang ditangkap polisi karena melakukan Curas. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com -Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas , kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana, kali ini terduga pelaku 365 KUHP atau tindak pencurian dengan kekerasan (Curas).

Diketahui identitas tersangka, Aan Rudiyanto (31), warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap anggota dikediamannya Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap lantaran diduga merampas atau jambret Handphone (Hp), milik, NS (15), seorang pelajar asal Desa Rambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dan ditangkap, didepan Gereja, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.45 WIB, Jum'at 6 Oktober 2023.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin, saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 November 2023.

"Tersangka kami tangkap dirumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk pendalaman perkara," jelasnya.

Kasat Rerkirim menjelaskan, kejadian perkara tersebut terjadi didepan Gereja, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, sewaktu korban bermaksud memindahkan Hp dari boks depan sebelah kanan motornya, hingga ingin memasukkan Hp korban ke saku kantong bajunya.

Tiba tiba tersangka langsung memepet motor korban dan merampas hp korban dan menarik tangan korban terjadi tarik-menarik dengan tersangka, sehingga motor yang dikendarai korban sempat oleng hingga korban hampir terjatuh.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian/kehilangan, satu unit Hp Type XR warna coral/orange, hingga mengalami kerugian senilai lebih kurang, Rp. 4.500.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x