Mat Jalat Ajak Anak Dibawah Umur di Lubuklinggau Jambret! Bergerak di 9 TKP

- 21 November 2023, 15:55 WIB
Mat Jalat beserta AS yang ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau atas kasus jambret.
Mat Jalat beserta AS yang ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau atas kasus jambret. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yakni M. Afrizal alias Mat Jalat (34) dan seorang pelaku di bawah umur inisial AS (15), telah berhasil ditangkap oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Mereka ditangkap saat sedang menjual HP hasil jambret di Desa Tanah Periuk, Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku terlibat dalam 9 kasus Curas di berbagai tempat, dengan laporan polisi yang mencatat kejadian-kejadian tersebut. Peristiwa terakhir terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tepatnya dekat jembatan Simpang RCA. Korban Tenny Meilinda mengalami kejadian tersebut saat dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka dan mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam 9 kejadian di 9 lokasi berbeda.

Proses penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pada Senin, 20 November 2023, dan Tim Macan Linggau berhasil mengidentifikasi pelaku Mat di Desa Tanah Periuk.

Dalam hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda, dengan Mat sebagai eksekutor dan As alias Sudin sebagai pengendara sepeda motor (Pilot).

Modus operandi mereka melibatkan ancaman dengan pisau, menendang sepeda motor korban, dan melakukan pencurian. Keduanya mengakui motifnya adalah untuk berpoya-poya, bermain judi slot, dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Barang bukti berupa satu unit HP VIVO Y20S warna biru muda dan satu unit sepeda motor Sonic warna hitam berhasil diamankan. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah