Bawa Sabu dari Pekanbaru, Pria Asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi

- 17 November 2023, 20:25 WIB
Yuli alias Ucok warga Perumnas Nikan Blok A RT. 01 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubukinggau Timur I Kota Lubuklinggau, yang diduga menjadi bandar narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau.
Yuli alias Ucok warga Perumnas Nikan Blok A RT. 01 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubukinggau Timur I Kota Lubuklinggau, yang diduga menjadi bandar narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan Yuli alias Ucok warga Perumnas Nikan Blok A RT. 01 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubukinggau Timur I Kota Lubuklinggau, yang diduga menjadi bandar narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Resnarkoba AKP Herdawan, menyampaikan pennagkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, kalau pelaku merupakan salah satu bandar narkoba, dan dilakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan undercover buy terhadap pelaku, dengan cara petugas menyamar menjadi pembeli narkoba. Dan hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti kristal putuh diduga sabu dengan berat kotor 45,34 gram. Bukan hanya itu, disitu juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam merk CHQ dan 1 ball plastik klip kosong ukuran sedang.

Baca Juga: Bingung Dimarahi Istri Terus-terusan, Membuat Pengantin Baru di Lubuklinggau Nekad Bunuh Hj Ayuning

"Barang bukti itu ditemukan dalam kamarnya. Dari hasil introgasi, tersangka mengakui barang bukti benar miliknya sendiri yang telah di beli dan di bawa langsung dari Kota Pekanbaru," katanya, Jumat 17 November 2023.

Selanjutnya, kata Kasat Narkob pelaku dan barang bukti dibawah ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x