Dari hasil pennagkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bilah pisau bersarung kulit warna cokelat, 1 pisau carter, 1 kunci pas 4 sisi, 1 set kunci liter T dan 1 biji timah busi yang merupakan alat untuk pecah kaca.
Baca Juga: Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Lubuklinggau Ditemukan Tewas Dikontrakan
Kemudian, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk mempertangungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya.
" Keduanya disangkakan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Nadila Rezika)