Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Musi Rawas!!! Katanya, Korban Melakukan Ini ke Istrinya

- 10 Maret 2024, 13:37 WIB
Tersangka Edi Yansah, warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka Edi Yansah, warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. /

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, kejadian tersebut, bermula, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (9/3/2024), di Blok M15 PT. Evan Lestari Desa Suro, pelaku, Roziza dan Hudaiyana sedang berada dipinggir jalan, kemudian, Roziza pergi kesungai sedangkan Hudaiyana, menunggu dipinggir jalan.

Lalu, tidak lama kemudian, Roziza mendengar suara Hudaiyana, berteriak meminta tolong kemudian, Roziza, langsung menuju ke pinggir jalan sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya.

Sesampai dipinggir jalan, Roziza melihat Edi Yansah dan langsung menusukkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya kearah dada sebelah kiri Edi Yansah, sebanyak satu kali.

Selanjutnya, Roziza dan Edi Yansah, sempat berkelahi, lalu, Hudaiyana langsung memukul, Edi Yansah dengan menggunakan sebilah kayu kebagian kepala yang menyebabkan, Edi Yansah, terjatuh ketanah.

"Kemudian, Roziza, langsung menusuk, Edi Yansah, kebagian leher sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali, hingga terkapar dijalan, selanjutnya Roziza dan Hudaiyana, langsung melarikan diri kearah Desa Durian Remuk," jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, adanya kejadian tersebut, berdasarkan laporan polisi LP / B-56 / III / 2024 / SPKT / Sat. Reskrim / Res Mura /SUMSEL,Tanggal 09 Maret 2024.

Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, melakukan penyelidikan dan olah TKP, sekaligus melakukan pengejaran pelaku.

Setelah melakukan pengejaran pelaku dan pendekatan secara kekeluargaan, akhirnya kedua pelaku, secara ikhlas menyerahkan diri, ke Polsek Muara Beliti hingga dilakukan pendalaman perkara ke Polres Mura, dan kedua pelaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna coklat (milik korban), satu helai celana training panjang warna hitam (milik korban), satu potong kayu, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari pipa paralon (milik pelaku)," paparnya

Sementara itu, dari hasil keterangan kedua tersangka dihadapan penyidik, nekat melakukan hal tersebut lantaran korban, menganggu istrinya (Hudaiyana), dengan menarik dan memegang tangan istrinya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah