Ini Himbauan Kapolres Musi Rawas untuk Para Sopir!!! Ngantuk Harus Istirahat

- 7 April 2024, 20:50 WIB
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, himbau langsung penguna jalan agar selamat sampai tujuan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, himbau langsung penguna jalan agar selamat sampai tujuan. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Cegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi himbau para pengendara untuk istirahat ketika ngantuk, serta mematuhi aturan terkait pembatasan operasional angkutan.

Kata Kapolres, para pengendara jangan sampai lalai, yang nantinya berdampak dengan membahayakan diri sendiri dan penguna jalan lainnya.

"Maka dari itula, saya sengaja turun memantau sekaligus menghimbau para pengendara agar tidak lalai berkendara, apalagi saat ini jalan lintas mulai padat," katanya, Minggu 7 April 2024.

Baca Juga: Diduga Hendak Pesta Sabu, Dua Orang Pria di Musi Rawas Terpaksa Lebaran Dipenjara

Disampaikan Kapolres, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, mengacu Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67/II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud ada beberapa poin satu diantaranya, pertama, mobil barang dengan sumbu tiga (3), atau lebih, kedua mobil barang dengan kereta tempelan, ketiga mobil barang dengan kereta gandengan, keempat mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, (tanah, pasir, batu), dan hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada poin kedua (2), diberlakukan pada ruas jalan tol dan Jalan non tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan, Jumat 5 April 2024, pukul 09.00 WIB hingga dengan, Selasa 16 April 2024, pukul 08.00 WIB,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya lembaran himbauan dari, Gubernur Sumsel, sekaligus surat keputusan dari Dirjen Perhubungan dan Kepala Korps Lalulintas, Direktur Jenderal Bina Marga dan Perumahan Rakyat, untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x