Diduga Hendak Pesta Sabu, Dua Orang Pria di Musi Rawas Terpaksa Lebaran Dipenjara

- 7 April 2024, 20:18 WIB
Barang bukti 21 klip kecil dan sabu seberat 4,68 gram dari kedua tersangka di Musi Rawas.
Barang bukti 21 klip kecil dan sabu seberat 4,68 gram dari kedua tersangka di Musi Rawas. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Dapat informasi akan adanya pesta narkoba di sebuah pondok di kebun karet yang berada di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas. Satresnarkoba Polres Musi Rawas langsung bergerak, Jumat 5 April 2024 sekira pukul 06.50 WIB.

Hasilnya, ditangkanya 2 orang pria yang diduga tengah melakukan pesta narkoba, keduanya bernama Budiman (34) dan Junias Pratama (28) mereka berdua warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora.

Baca Juga: Terima Kasih Pak Kapolres!!! 600 Paket Sembako Dibagikan Polres Musi Rawas

"Dari tangan tersangka, Budiman dan Junias Pratama, Kami berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat, 4,68 Gram," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba, Minggu 7 April 2024.

Kata dia, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP-A/ 16 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Berawal dari informasi kalua ada warga yang menguasai atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Musi Rawas langsung menuju lokasi info tersebut, dan hasilnya didapati dua orang pria berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, dengan berat bruto 4,68 gram.

Disitu juga ditemukan 1 buah tas selempang warna hijau, 1 buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp. 50.000.

"Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x