Pasar Kalangan di Musi Rawas Dijadikan Oknum Tempat Penjulan Narkoba Jenis Sabu

- 23 April 2024, 15:58 WIB
Asrul warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang jadikan pasar kalangan jadi lokasi transaksi narkoba.
Asrul warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang jadikan pasar kalangan jadi lokasi transaksi narkoba. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres usi Rawas ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di pasar kalangan yang berada Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 15.40 WIB, petugas mengamankan dua terseangka, keduanya adalah Dodi Priyansah (31) dan Asrul Soleh (33) mereka berdua warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Dodi Priyansah dan Asrul Soleh, terlibat dalam perkara sabu.

Baca Juga: Kronologis Lengkap Kecelakaan yang Tewaskan Pelajar SMK 4 Lubuklinggau

“Tersangka berhasil kami bekuk, ditoilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari," kata AKP Romi SH, MH didampingi Ipda Vherry, Selasa 23 April 2024.

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 31 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Kata dia, bermula dari anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu ditoilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung yang dibalutkan lakban hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Ada pula satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, milik tersangka, Asrul Soleh, ditemukan dihadapannya.

Saat diintrogasi tersangka, Asrul Soleh mengaku kalau narkoba ersebut milik tersangka, Dodi Priyansah, dan tersangka, Asrul hanya menjualkannya.

Kemudian, saat penyergapan, tersangka Dodi Priyansah, sempat melarikan diri ke arah belakang toilet umum Kalangan di Desa Campur Sari.

Selanjutnya sebagian personel mengejar tersangka, Dodi Priyansah, yang melarikan diri, hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankannnya.

Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung merk Enervon C yang didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik klip Sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 18,23 Gram.

Ada pula satu Unit Handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp.600.000, BB ditemukan didalam saku celana depan sebalah kanan celana dasar panjang warna abu-abu merek Tiposi yang di kenakan tersangka dan diakui tersangka bahwa seluruh BB tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah