Bansos BLT El Nino Terbaru! Penukaran Rp200.000 dengan Barang, Simak Rinci Penjelasan dan Dampak Ekonomi

12 Januari 2024, 13:00 WIB
Pemerintah resmi melanjutkan bansos BLT El nino Hingga Juni 2024 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah mekanisme penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bencana Alam El Nino.

Sebelumnya, bansos ini disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).

Namun, mulai bulan Januari 2024, bansos ini akan disalurkan dalam bentuk barang, yaitu beras seberat 10 kilogram.

Baca Juga: Bantuan Alat Masak Listrik (AML)! Pemerintah Hadir untuk Meringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu

Penggantian mekanisme penyaluran bansos ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran.

Selain itu, beras juga merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyaluran bantuan El Nino berupa beras 10 kilogram akan diperpanjang hingga bulan Maret 2024.

Baca Juga: Bantuan El Nino Tetap Lanjut Tahun 2024, Namun Berubah: Tak Lagi Uang 200.000, Ini Rincian Bantuan El Nino!

Bantuan ini akan disalurkan kepada 22,4 juta KPM yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Bantuan El Nino ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak kekeringan dan kemarau panjang," kata Airlangga.

Penyaluran bantuan El Nino berupa beras 10 kilogram akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Bulog.

Bulog akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan ini kepada KPM.

Berikut adalah mekanisme penyaluran bantuan El Nino berupa beras 10 kilogram:

Baca Juga: Rilis Jadwal Pembagian Bansos Terbaru! Persiapkan Syarat Pengambilan, Dua Bansos Barang Siap Dibagikan!

  1. Bulog akan mengirimkan beras kepada pemerintah daerah.
  2. Pemerintah daerah akan mendistribusikan beras kepada KPM melalui kantor pos atau lembaga penyalur lainnya.
  3. KPM akan menerima beras 10 kilogram secara langsung dari kantor pos atau lembaga penyalur lainnya.

KPM yang menerima bantuan El Nino berupa beras 10 kilogram diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sah. (Nadila Rezika)

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler