Beli Minyakita Hanya dapat Dilakukan di Pasar Tradisional, Ini Tiga Aturan Baru Membelinya

- 13 Februari 2023, 18:10 WIB
Kemendag Atur Pembelian Minyakita Hanya Bisa Dibeli 2 Liter per Hari
Kemendag Atur Pembelian Minyakita Hanya Bisa Dibeli 2 Liter per Hari / ANTARA FOTO/Andri Saputra./ANTARA FOTO

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan baru terkait pembelian minyak goreng bersubsidi atau MinyaKita. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Ada tiga peraturan baru yang dirilis pada, Senin 6 Februari 2023 lalu, salah satunya pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram, sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari.

Aturan Baru Membeli Minyakita

1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan seperti dikutip Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Mau Nikah di KUA, Simak Prosedur dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Beli MinyaKita Kini Tak Perlu Pakai KTP

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat tidak perlu mengeluarkan KTP jika ingin membeli minyak goreng bersubsidi atau MinyaKita. Tak hanya itu, Zulhas mengaku masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng 2 liter atau 2 botol perhari.

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 10 Februari 2023.

Zulhas menegaskan penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional, tidak bisa melalui marketplace ataupun toko swalayan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," katanya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

Baca Juga: KTP Digital Segera Diterapkan, Bedanya KTP Elektronik Urusan Administrasi Tak Perlu Lagi Pakai Fotokopi

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah