Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus? Simak Ulasan Berikut

- 26 Maret 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus (***)
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus (***) /

Terkait kapan pajak progresif dihapus dan bea balik nama kendaraan dikurangi, Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada setiap kepala daerah. Dia berharap saran ini segera berlaku agar masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan. Pasalnya Polisi sendiri sudah memberikan masukan sejak tahun lalu.

“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada kegunaan pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Harga Jual Honda Civic Nouva Murah, Karena Kalah Pamor dengan Civic Estilo yang Harga Jualnya Ratusan Juta

Setiap daerah memiliki biaya bea balik nama kendaraan bekas dan pajak progresif yang berbeda-beda. Di Jakarta misalnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dikenakan adalah 1% dari harga beli mobil.

Selain itu, ada biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri jumlahnya sekitar Rp 925.000. Biaya lainnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Ada pula biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000 – Rp 100.000. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Moladin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x