Keren Banget, Kabarnya Kemensos Salurkan Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut

- 12 Januari 2024, 07:00 WIB
/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Kantor Kemensos RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para korban dan keluarga yang terdampak wabah GGAPA.

Santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris korban GGAPA yang telah meninggal dunia. Sedangkan korban GGAPA yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta. Santunan tersebut rinciannya Rp50 juta untuk bantuan dan Rp10 juta untuk biaya transportasi proses pengobatan/rehabilitasi medis.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada para korban dan keluarga yang terdampak GGAPA. “Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan membantu proses penyembuhan para korban,” ujarnya.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT! Sejauh Mana Program Ini Membantu Mengurangi Kemiskinan di Indonesia

Penyerahan santunan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan kepada para korban GGAPA. Wabah GGAPA yang terjadi di Indonesia sejak awal tahun 2022 telah menyebabkan ribuan orang meninggal dunia.

"Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan terbaik, sedangkan bagi keluarga yang meninggal diberikan perhatian empati," ujar Muhadjir saat memberikan keterangan kepada awak media setelah acara penyerahan bantuan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (10/1).

Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. apemberian bantuan berupa santunan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bagi ahli waris korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal.

Baca Juga: Pemerintah Republik Indonesia Berikan Respon Tanggap Terhadap El Nino dengan Hadirkan Program BLT 2024

Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Santunan tersebut rinciannya Rp. 50.000.000,- untuk bantuan dan Rp. 10.000.000,- untuk biaya transportasi proses pengobatan/ rehabilitasi medis.

Semula, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 2 data ganda, dinyatakan bukan disebabkan GGAPA sebanyak 7 orang (berdasarkan keterangan rumah sakit), alamat tidak ditemukan 4 orang, dan menolak bantuan 1 orang.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x