Penyaluran PKH Tahap Pertama Tahun 2024! Berita Terkini untuk Keluarga Penerima Manfaat

- 14 Januari 2024, 15:00 WIB
ilustrasi Penyaluran PKH Tahap Pertama Tahun 2024! Berita Terkini untuk Keluarga Penerima Manfaat./Dok. Istimewa
ilustrasi Penyaluran PKH Tahap Pertama Tahun 2024! Berita Terkini untuk Keluarga Penerima Manfaat./Dok. Istimewa /

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Pada penghujung bulan ini, kabar gembira menyapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Indonesia. Informasi terbaru menunjukkan bahwa penyaluran tahap pertama PKH tahun 2024 telah resmi diumumkan, membawa sejuta harapan bagi ribuan keluarga di seluruh negeri.

Bantuan ini akan segera dicairkan di wilayah-wilayah tertentu, termasuk wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3. Bagi KPM PKH yang telah merasakan manfaat bantuan sebelumnya, pastikan tidak melewatkan pemberitahuan penting ini. Tahap 1 PKH dijadwalkan untuk dicairkan dalam waktu dekat, membawa kelegaan dan dukungan ekonomi.

Tidak hanya itu, bagi mereka yang telah merasakan kelancaran pencairan pada tahap 4 tahun 2023, harapannya tentu agar proses pencairan tahap 1 tahun 2024 juga berjalan dengan mulus. Masyarakat berharap agar keluarga penerima PKH tetap mendapatkan bantuan secara lancar tanpa adanya kendala yang menghambat.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jadwal Penerimaan Bansos 2024: Efisiensi Distribusi Bantuan Sosial Jauh Lebih Terjamin

Jadwal Pencairan dan Kategori Penerima

Melihat pengalaman tahun sebelumnya, proses pencairan bantuan PKH tahap 1 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 akan dimulai pada bulan Januari. Setiap pencairan diperkirakan terjadi setiap 2 bulan sekali, artinya ada lima tahap pencairan PKH dalam setahun. Dengan tahap pertama direncanakan antara bulan Februari dan Maret.

Masyarakat pun berharap agar setiap tahap pencairan berlangsung dengan lancar untuk semua KPM, tanpa ada hambatan atau kendala berarti. Dengan demikian, dukungan ekonomi dapat terus dirasakan oleh keluarga penerima manfaat.

Pencairan Berdasarkan Kartu KKS dan Kantor Pos

Untuk KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan tetap dilakukan setiap 2 bulan sekali. Sementara itu, bagi yang menggunakan layanan Kantor Pos, pencairan tetap berlangsung setiap 3 bulan sekali. Informasi ini penting agar setiap keluarga penerima manfaat dapat mengatur keuangan dengan lebih baik.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x