Butuh Modal Usaha Bisa Ajukan KUR Mandiri dengan Bunga Mulai R3 Persen Per Tahun, Simak Syarat-syaratnya

- 14 Januari 2024, 19:55 WIB
Tips Lolos Pengajuan KUR Mandiri 2024 yang Bisa Cair Hingga Rp 500 Juta
Tips Lolos Pengajuan KUR Mandiri 2024 yang Bisa Cair Hingga Rp 500 Juta /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Bagi para UMKM yang butuh dana pinjaman untuk mengembangkan usaha bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2024.

Program pinjaman ini menawarkan bunga rendah untuk menstimulasi perkembangan usaha dan ekonomi pengusaha mikro. Para UMKM bisa meminjam KUR mulai Rp10 juta dengan bunga 3 persen per tahun. Jika meminjam di atas Rp10 juta dikenakan bunga 6 persen per tahun.

Merujuk pada data pemerintah, pada tahun 2024 pemerintah menyiapkan anggaran KUR sebesar Rp47,78 triliun yang akan diberikan kepada bank Himbara untuk disalurkan kepada usaha mikro, badan usaha, hingga kelompok usaha produktif dan layak.

Baca Juga: Design Simpel Tapi Menarik! Hotel Low Budget dan Populer di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat

Syarat dan cara pengajuan KUR Mandiri 2024

  • Pas foto suami dan istri 4x6 Foto copy KTP suami dan istri
  • Foto copy kartu keluarga
  • Foto copy Rekening listrik dan telepon
  • Foto copy Pembayaran PBB terbaru
  • Rekening Tabungan
  • Foto copy agunan (BPKB/sertifikat) milik sendiri SKU, SIUP, TDP, dan NPWP (Perusahaan)
  • Bon-bon atau nota usaha

Untuk pengajuan KUR Mandiri, calon peminjam bisa mendatangi langsung kantor cabang bank terdekat dengan membawa berkas persyaratan di atas. Apabila disetujui, debitur bisa mencairkan pinjaman dan membayar angsuran bulanan.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Ini Kategori KK dan KTP yang Tidak Dapat Bansos BPNT Tahap 1, PKH, hingga BLT El Nino 2024

Syarat penerima KUR Mandiri 2024

Dikutip dari laman resmi Mandiri, berikut pihak-pihak yang berhak menerima KUR Mandiri 2024:

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
  • Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi : Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau Kelompok usaha lainnya. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
  • Calon Peserta Magang di luar negeri;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga

Baca Juga: Peluncuran PKH Tahap 1 2024! Bantuan Keluarga Harapan Segera Cair di Seluruh Indonesia

Demikian informasi seputar KUR Mandiri 2024 dilengkapi dengan cara dan syarat pengajuan. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x