Mulai 18 Maret 2024, Masyarakat Bisa Tukar Uang Baru di BI, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 17 Maret 2024, 19:42 WIB
Ini syarat dan cara tukar uang baru di BI.
Ini syarat dan cara tukar uang baru di BI. /Instagram.com/@bank_indonesia

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024, uang rupiah baru banyak diburu masyarakat Indonesia. Hal itu sudah menjadi tradisi untuk digunakan sebagai THR kepada sanak-saudara.

Bank Indonesia (BI) pun menjadi 'pusat' pertukaran uang baru menjelang Lebaran 2024. Lebaran tahun ini, penukaran uang di BI dimulai besok, Senin 18 Maret 2024 hingga 5 April 2024.

Penukaran uang rupiah melalui BI memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Satu hal yang paling utama adalah pemesanan uang baru dilakukan menggunakan NIK KTP yang hanya bisa digunakan satu kali.

Baca Juga: Perempuan di Lubuklinggau Buang Bayi Sendiri!!! Takut Merepotkan dan Tidak Diberi Nafkah Oleh Suaminya

NIK KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran. NIK baru bisa digunakan kembali setelah melewati hari penukaran.

Batas Jumlah Uang

Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang Rupiah yang dapat dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Baca Juga: Warga Lubuklinggau Terjaring Razia Gabungan Polres Musi Rawas dan Lubuklinggau!!! Kedapatan Bawa Sajam

Syarat Sebelum Tukar Uang BI

Sebelum melakukan penukaran uang rupiah, masyarakat harus melakukan:

  • Pemesanan penukaran melalui website PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
  • Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memiliah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan dengan cara:
    - Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
    - Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
  • Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Ristanto Wahyudi Resmi Dilantik Ketua ICMI Musi Rawas!!! Ini Pesan Heri Amalindo dan Ridwan Mukti

Ketentuan saat Melakukan Penukaran

  • Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  • Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
  • Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 bukti pemesanan penukaran.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Dompet Digital? Apakah DANA Itu? Simak Berikut Agar Kaliam Paham dan Tidak Bertanya

Tata Cara Pemesanan Uang Baru

Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada Serambi 2024 melalui website PINTAR serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik menu penukaran uang rupiah melalui Kas keliling Pilih provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.
  2. Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan Klik 'Lanjutkan'.
  3. Input data pemesan pada website PINTAR Klik 'Lanjutkan'.
  4. Pilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024 dengan total maksimal Rp4 juta dan tersedia penukaran UPK 75.
  5. Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).
  6. Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KPT asli ditunjukkan kepada petugas Kas Keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang rupiah.
  7. Pemesanan dilakukan oleh masyarakat menggunakan NIK KTP.
  8. NIK KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.
  9. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat selesai melakukan pengisian data pemesanan. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x