Siklus produksi tersebut maksudnya yakni sektor pertanian 1 (satu) musim tanam; sektor peternakan 1 (satu) musim budidaya ternak, c. sektor perikanan 1 (satu) musim budidaya dan/atau tangkap ikan.
Untuk kuota debitur sektor usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.
Sedangkan untuk sektor lainnya dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali. *** (Bella Martha Anggelleta).