Pemerintah Raup Rp1,82 Triliun dari Pajak Fintech Peer-to-Peer Lending pada Bulan Februari 2024

- 7 Mei 2024, 08:00 WIB
Pemerintah Indonesia Raup Rp1,82 Triliun dari Pajak Pinjol.
Pemerintah Indonesia Raup Rp1,82 Triliun dari Pajak Pinjol. /AFPI/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemerintah Indonesia berhasil meraup pendapatan sebesar Rp1,82 triliun dari pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau yang dikenal dengan sebutan pinjol, per tanggal 29 Februari 2024. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi pada Kamis, 14 Maret.

Pendapatan dari pajak pinjol tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp219,72 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri (PPN DN) atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.

Selain dari pinjol, pemerintah juga berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp22,12 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga akhir Februari 2024. Mayoritas pendapatan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, yang dipungut oleh 153 pelaku usaha PMSE.

Baca Juga: Galbay Pinjol Memiliki Dampak yang Fatal Bagi Kreditur, Inilah Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online

Pemerintah juga telah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru di bulan Februari 2024, yakni Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited, serta melakukan pembetulan dengan menunjuk Coda Payments Pte. Ltd.

Selain dari pajak pinjol dan PMSE, pemerintah juga berhasil mengumpulkan pendapatan dari pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Dwi Astuti menyatakan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, demi menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah