Revaldo Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

- 13 Januari 2023, 20:56 WIB
Artis Revaldo yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Artis Revaldo yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. /Instagram.com/revaldo.f.s.p

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Status Saudara R tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat 13 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC.

Baca Juga: Revaldo Kembali Gunakan Narkoba Setahun Terakhir, Seminggu Empat Kali

Kepada penyidik, Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps, keinginan untuk melakukan lagi. Satu minggu empat kali semenjak 2022,” ucap Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander.

Diketahui sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Baca Juga: Ketiga Kalinya Aktor Revaldo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1)

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x