KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kini Pemerintah resmi mencabut soal peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor .
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan perihal pencabutan aturan tersebut.
Keputusan itu diungkap dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16 April 2024).
“Dengan adanaya rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25." tegas Benny.
LaluC Benny menegaskan kembali dengan dicabutnya aturan tersebut maka kebijakan akan kembali ke peraturan sebelumnya. Dengan kata lain, tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.
“Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu USD 1.500. PMI tak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, aturan pembatasan bawaan dari luar negeri ini sempat viral dan bikin heboh netizen Tanah Air yang diterbitkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.