Bisa Cabut Gigi Gratis, Begini Cara Daftar ke Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya

- 19 November 2023, 20:15 WIB
 ilustrasi anak bersama dokter gigi
ilustrasi anak bersama dokter gigi /freepik @natalia alba/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- BPJS Kesehatan turut menanggung pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Untuk melakukan pemeriksaan gigi dan mulut menggunakan BPJS harus melakukan beberapa tahap terlebih dahulu.

Berikut ini cara daftar pelayanan dokter gigi menggunakan BPJS Kesehatan secara online, untuk periksa atau tindakan medis dengan biaya yang ditanggung JKN-KIS.

Berikut langkah-langkah daftar ke fasilitas kesehatan gigi dan mulut BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Data Lengkap, Nama dan Nomor Urut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat periode 2024-2029

Cara Daftar Gigi Pakai BPJS

1. Unduh Mobile JKN via Play Store atau App Store
2. Login atau daftar jika belum punya akun
3. Pada halaman awal, klik opsi "penambahan peserta"
4. Klik entri "fasilitas kesehatan gigi"
5. Pilih dokter gigi terdekat yang melayani pasien BPJS Kesehatan

Bagi yang memerlukan tindakan spesialis atau subspesialis harus mendapatkan surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

Baca Juga: Bandung, Kota Kreatif dan Bersejarah, Menawarkan Pengalaman Wisata yang Tak Terlupakan di Jalan Braga!

Cara Lakukan Pendaftaran di Rumah Sakit Lanjutan

- Peserta membawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes pertama.
- Lakukan pendaftaran ke RS dengan membawa persyaratan tersebut.
- Petugas administrasi di RS akan melakukan pengecekan terhadap kartu peserta dan surat rujukan.
- Setelah mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), peserta bisa mendapatkan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat-obatan oleh dokter gigi.
- Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga: Data Lengkap, Nama dan Nomor Urut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Sulut dari PAN periode 2024-2029

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, terdapat daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan Oro Dental
- Pencabutan Gigi Sulung
- Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit
- Obat Pasca Ekstraksi
- Scaling Gigi
- Tumpatan Komposit atau GIC. ***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x