Per 1 Januari 2024 Vaksin Covid 19 Berbayar Hingga Ratusan Ribu

- 20 Desember 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi aturan baru vaksin Covid-19 di masa endemi
Ilustrasi aturan baru vaksin Covid-19 di masa endemi /WiR-Pixs/pixabay

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Mulai 1 Januari 2024, vaksin Covid 19 akan menjadi berbayar yang mana sebelumnya masyarakat bisa mendapatkan vaksin Covid 19 gratis sampai akhir tahun 2023.

Hal ini dikarenakan Covid-19 sudah berubah status dari pandemi jadi endemi di Juni 2023. Hal tersebut dilakukan melihat jumlah korban yang semakin turun.

Dengan diberlakukannya status endemi, pembiayaan vaksin Covid-19 tak lagi gratis.

Baca Juga: Siapkan Barisan Terbaik Untuk Pileg, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bontang dari Partai Hanura

Kebijakan vaksin Covid-19 berbayar ini disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Nantinya aturan akan berlaku bagi masyarakat mampu.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memperkirakan harga vaksin Covid-19 akan mencapai ratusan ribu. Tapi ia masih belum mau memberikan bocoran harga jelasnya.

"Batasan harganya itu nanti kita mau review lagi. Apakah kita atur atau lepas aja ke pasar. Nanti kan masyarakat jadi punya pilihan," ucap Budi Gunadi Sadikin dikutip dari PMJ News Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga: Menuju Puncak Dengan Semangat, Inilah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bontang dari PKS

Ia juga memastikan harga vaksin Covid-19 di tahun 2024 ratusan ribu rupiah untuk sekali suntik.

"Ratusan ribu dan itu kan 6 bulan sekali ya," ucapnya.

Nantinya vaksin Covid-19 berbayar tahun 2024 juga dapat diakses masyarakat tak lagi hanya di beberapa tempat. Vaksin bisa didapat melalui klinik dan rumah sakit swasta.

"Tahun depan, kita rencananya membuka klinik-klinik swasta, rumah sakit swasta kalau mau mengadakan vaksin Covid-19 sendiri sudah bisa," ujarnya.

Baca Juga: Tawarkan Beragam Fasilitas dan Layanan Eksklusif yang Menarik Banget, Kyriad Hotel Muraya Aceh yang Populer

Walaupun begitu, pemerintah bukan berarti lepas tangan soal pembiayaan vaksin Covid-19. Dijelaskan jika skema biaya masih bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x