Jenis Operasi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Itu?

- 24 Desember 2023, 19:45 WIB
Daftar Terbaru Tindakan Operasi yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Daftar Terbaru Tindakan Operasi yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah membuktikan dirinya sebagai penyedia jaminan kesehatan terdepan bagi masyarakat Indonesia.

Melalui layanan kesehatan yang diberikan, BPJS Kesehatan memberikan dukungan finansial untuk berbagai jenis operasi. 

Jenis Operasi yang Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan dapat menanggung semua biaya operasi yang diperlukan untuk tindakan pengobatan.

2Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH, BPNT, BLT, PIP 2024 dengan Mudah, Cepat dan Bisa Dilakukan Mandiri5

Namun, penting untuk dicatat bahwa operasi kosmetika, estetika, dan operasi di luar negeri tidak termasuk dalam jaminan kesehatan BPJS.

Berikut adalah beberapa jenis operasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan:

  • Operasi amandel
  • Operasi bedah empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi caesar
  • Operasi hernia
  • Operasi jantung
  • Operasi kanker
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi pengganti sendi lutut
  • Operasi timektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu.

Baca Juga: Hotel yang Menawarkan Tempat Menginap yang Populer, Nyaman, Memiliki Desain Menarik, Plataran Bromo

Prosedur Mendapatkan Operasi yang Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi, peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x