Bagaimana Hukum Memakai Pakaian Ketat Dalam Islam? Simak Penjelasan Berikut Ini

2 Juli 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi pakaian ketat: Razia penggunaan pakaian ketan dan tidak sesuai syariat Islam di Aceh, terjaring puluhan wanita dan beberapa pria /Ners.Unair.ac.id/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Islam, agama yang selalu menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan mewajibkan umatnya untuk menutup auratnya.

Baik laki-laki maupun perempuan wajib untuk menutup aurat. Namun demikian terkadang kita menjumpai banyak orang Islam.

Khususnya perempuan yang memakai pakaian yang ketat. Lantas apakah sudah bisa dikatakan menutup aurat ketika memakai pakaian ketat?

Baca Juga: 7 Rekomendasi Destinasi Wisata ini di Tangerang Selatan yang Terpopuler Unik Menarik dan Ramah Dikantong

Dalam Islam sendiri, seseorang sudah dikatakan menutup aurat apabila ia mengenakan kain atau sebagainya yang menutupi tubuhnya dan warna kulitnya sudah tidak terlihat.

Dan apabila memakai pakaian atau kain namun kulitnya masih terlihat belum dikatakan menutup aurat.

Dalam kitab Mauhibah Dzil Fadlal juz II hal.326-327 dijelaskan secara gamblang tentang syarat menutup aurat.

Baca Juga: Menikmati Sunrise di Pantai Cengkrong! 8 Wisata Terpopuler di Trenggalek Jawa Timur, Pantainya Ada Air Terjun

وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة

Artinya: “Syarat menutupi aurat baik dalam shalat maupun di luarnya itu adalah tertutupinya anggota tubuh oleh pakaian atau sejenisnya, serta menutupi warna kulit. Jadi, sudah tercukupi apabila pakaian itu menutupi warna kulit.”

Hukum Memakai Pakaian Ketat Yang sudah Menutup Aurat :

Dari sini cukup jelas bahwa yang dinamakan menutupi aurat adalah tertutupinya bagian tubuh sampai warna kulitnya tidak terlihat.

Baca Juga: Sungguh Menawan! 7 Rekomendasi Destinasi Tempat Wisata Kabupaten Aceh Tamiang yang Terpopuler dan Indah

Lantas bagaimana jika seseorang telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuh dan warna kulitnya namun pakaian tersebut ketat.?

Perlu diketahui bahwa memakai pakaian ketat yang sudah menutup tubuh dan warna kulitnya ini sudah bisa dikatakan menutup aurat.

Namun demikian apabila orang Islam mengenakan pakaian yang seperti ini, jika perempuan dihukumi makruh dan apabila laki-laki dihukum menyalahi keutamaan (khilaf aula).

Baca Juga: Paling Siap! Walikota Lubuklinggau, Prana Putra Sohe Sudah Sediakan Lahan untuk Kantor Gubernur Sumsel Barat

Hal ini sebagaimana pendapat, Abu Bakar Syato dalam kitabnya, Ianatut Thalibin juz I, hal 134 :

ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما)

Artinya :

Sudah dianggap cukup menutup aurat dengan pakaian ketat yang apabila di pakai akan membentuk lekak-lekuk tubuh.

Akan tetapi hukumnya khilaf aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.

Baca Juga: Keindahannya Selalu Juara! Berikut Sepuluh Destinasi Wisata Sekadau Kalimantan Barat Paling Terpopuler

Walhasil memakai pakaian ketat yang menutup aurat (tidak yang transparan) hukumnya khilaf aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.

Tetapi jika pakaiannya transparan walaupun longgar, hukumnya haram karena belum termasuk kategori satirul aurat (penutup aurat). Wa Allohu A’lam Bis Showab. *** (Bella Martha Anggelleta).

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit

Tags

Terkini

Terpopuler