Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Hingga Melebihi Hari Tasyrik? Berikut Ini Penjelasannya

2 Juli 2023, 17:40 WIB
ilustrasi daging kurban/foto: Photo by John Cameron on Unsplash /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ibadah kurban dalam syariat agama Islam adalah untuk mengenang perjuangan Nabi Ibarahim dan Nabi Ismail.

Tentu secara syariat ibadah kurban mempunyai ketentuannya sendiri, dari mulai waktunya, tata cara penyembelihannya dan jenis hewannya.

Dan salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah apakah boleh menyimpan daging kurban hingga melebihi hari tasyrik?

Baca Juga: 7 Rekomendasi Destinasi Wisata ini di Tangerang Selatan yang Terpopuler Unik Menarik dan Ramah Dikantong

Waktu penyembelihan hewan kurban dalam Islam itu sudah ditentukan yaitu pada setelah sholat idul adha ditambah hari tasyrik (tiga hari setelah tasyrik).

Penyembelihan yang dilakukan diluar waktu ini maka dihukumi tidak sah dalam Islam. Lantas apakah boleh menyimpan daging kurban melebihi hari tasyarik.

Rasulullah sendiri pada awalnya melarang umat Islam untuk menyimpan daging kurban melebihi hari tasryik.

Baca Juga: Menikmati Sunrise di Pantai Cengkrong! 8 Wisata Terpopuler di Trenggalek Jawa Timur, Pantainya Ada Air Terjun

Rasulullah memerintahkan para sahabatnya apabila sudah memasuki hari terakhir tasyrik dan dagingnya kurbannya masih banyak untuk dibagikan kepada masyarakat lagi.

Hal ini dilantari karena kondisi pangan masyarakat dulu yang masih paceklik. Namun akhirnya Rasululllah memperbolehkan menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik.

Karena melihat kondisi masyarakat yang terus membaik. Keterangan ini disarikan dari syaiks As-Syarbini, dalam kitabnya Mughnil Muhtaj.

Baca Juga: Sungguh Menawan! 7 Rekomendasi Destinasi Tempat Wisata Kabupaten Aceh Tamiang yang Terpopuler dan Indah

تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم

Artinya: ”Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi."

"Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).

Baca Juga: Begitu Menawan! Sepuluh Destinasi Wisata Malang Selatan yang Terpopuler, Cocok untuk Healing Bersama Keluarga

Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan. Misal masyarakat miskin tidak memiliki kulkas atau freezer untuk mengawetkan daging dalam jangka lama.4 Sep 2016. *** (Bella Martha Angggelleta).

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit

Tags

Terkini

Terpopuler