Penting! Hukum Menggunakan Cat Kuku Pada Wanita Berikut Ustadz Habib Muhammad Menerangkan

- 2 Januari 2023, 14:46 WIB
Habib Muhammad.
Habib Muhammad. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com -Mempercantik diri dengan memakai cat kuku hukumnya mubah (boleh).

Akan tetapi bahan yang digunakan tidak merusak masuknya air ke dalam kulit atau kuku.

Mewarnai kuku dengan daun pacar misalnya, diperbolehkan karena zat pewarna pada daun pacar bersifat alami dan mampu menyerap air ke dalam pori-pori kuku.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basmalah Jelaskan Lima Pahala Meminjamkan Uang Pada Orang Lain

Banyak sahabat muslimah masih bertanya-tanya apa sebenarnya hukum memakai kutek.

Dalam Islam, kutek tidak diperbolehkan ketika akan salat karena menyebabkan bagian atas kuku tertutup, sehingga tidak terkena air wudhu. Hal ini membuat salat jadi tidak sah.

Di paparkan oleh Ustadz Habib Muhammad dalam Akun You Tube Risalah Hati- Net Jatim.

Baca Juga: Hari Ini Indonesia Berebut Tempat di Semifinal Pertandingan Piala AFF 2022, Ini Jadwalnya

"Wanita di perbolehkan berhias. Namun berhiasnya wanita hanya untuk di lihat oleh suami atau mahramnya seperti ayah, adik, kakak, paman dan keponakaanmya" kata Ustadz Habib Muhammad.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x