Penting! Hukum Menggunakan Cat Kuku Pada Wanita Berikut Ustadz Habib Muhammad Menerangkan

- 2 Januari 2023, 14:46 WIB
Habib Muhammad.
Habib Muhammad. /

"Untuk yang belum menikah atau anak perawan tidak di anjurkan berhias yang berlebihan, karena dapat menimbulkan sumber fitnah bagi laki laki lain, sehingga mendekati perzinaan yang sudah kita ketahui,"sambung Ustad Habib Muhammad.

Menurut, Ustadz Habib Muhammad, dalam pandangan ulama bermazhab Malik, kalau seandainya yang berwudhu itu memakai cincin yang sempit, sehingga air tidak dapat menyentuh kulit yang dilingkari oleh cincin itu, maka dia tidak wajib menggerakkannya agar air menyentuhnya, terang Ustadz Habib Muhammad.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Para Ulama, Ketika Umat Muslim Ikut Merayakan Malam Tahun Baru

"Demikian pula dengan hiasan-hiasan lain, seperti gelang dan sebagainya. Pandangan ini mengantarkan ahli hukum Islam untuk menganalogikan kuteks yang menghalangi tersentuhnya air ke kuku, dengan cincin yang sempit sehingga kalau cincin yang sempit dibenarkan untuk tidak disentuh air, kuteks pun demikian," jelas Ustadz Habib Muhammad.

Maka dari hal tersebut, untuk seorang muslimah harus pintar dalam mempercantik diri ketika tidak di salahgunaan arti dalam pemakaiannya. *** (Bella Martha Anggelleta)

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah