KLIKLUBUKLINGGAU.com -Persahabatan dalam islam menjadi salah satu nikmat yang diberikan Allah SWT kepada umat manusia dan juga sebagai fungsi agama islam itu sendiri.
Memiliki sahabat merupakan salah satu bentuk makhluk sosial yang tidak dapat dipungkiri dan merupakan hakikat manusia menurut islam.
Dalam Islam hukum asal muamalat hubungan dengan manusia atau habluminannas itu boleh dan mubah kecuali ada dalil yang mengharamkan.
Baca Juga: Penting! Hukum Menggunakan Cat Kuku Pada Wanita Berikut Ustadz Habib Muhammad Menerangkan
Hubungan pertemanan lawan jenis laki-laki dan perempuan berarti dibolehkan selama mengikuti batasan-batasan yang diajarkan Nabi Saw.
"Di perbolehkan, tetapi jika untuk yang telah menikah maka tidak menutupi kemungkinan jika tidak datangnya rasa cemburu terhadap salah satu antara kedua bela pihak tersebut." jelas Ustadz Syam dalam Akun You Tube TRANS TV Official.
"Tetapi tidak di anjurkan untuk orang yang telah menikah karena itu akan mendatangkan finah bagi banyak orang, bersahabatlah sesama lawan jenis untuk orang sudah menikah supaya tidak mendatang hal hal yang tidak di inginkan,"sambung Ustadz Syam.
Baca Juga: Habib Muhammad Muthohar Jelaskan Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah
Rasul bersabda, “Sebaik-baik shaf bagi kaum lelaki adalah yang terdepan dan shaf terjelek bagi mereka adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang dan yang terjelek adalah yang terdepan.” (HR. Muslim)