Berikut Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana dengan Perokok Pasif?

- 22 Maret 2023, 17:08 WIB
Ilustrasi merokok saat bulan puasa Ramadhan.
Ilustrasi merokok saat bulan puasa Ramadhan. /

Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.

Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Baca Juga: Empat Manfaat Sahur Saat Puasa Bulan Ramadhan

Perokok pasif tidak batal puasanya Sementara itu, Ustadz Maulana menjelaskan hukum merokok yang membatalkan puasa tersebut hanya berlaku untuk perokok aktif.

Adapun untuk perokok pasif yang terkadang menghirup asap rokok saat berpuasa, tidak akan membatalkan atau berpengaruh terhadap puasanya.

"Yang aktif mengisap maka batal. Yang pasif menghirup tidak batal," jawab Ustadz Maulana saat dikonfirmasi secara terpisah.

"Perokok pasif, tidak akan batal puasanya karena ia hanya sekedar terkena imbas, bukan sengaja ikut menikmati asap di udara bebas," tambahnya.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Lubuklinggau-Bengkulu Dipastikan Ditunda! Terkendala Masalah Ini 

Salah satu ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal :

"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal tetapi jika asap atau uap lain, seperti asap atau uap masakan maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x