Boleh atau Tidak. Hukum Berpacaran Saat Bulan Ramadhan

- 26 Maret 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi hukum berpacaran saat bulan Ramadhan.
Ilustrasi hukum berpacaran saat bulan Ramadhan. /

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kabupaten Musi Rawas Utara Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah SWT tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).

Masing-masing harus menjaga diri

Memang tidak dibenarkan jika diartikan sebagai pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan zina. Namun, Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 23 tahun 2002 menyamakan masa pacaran dengan masa pertunangan. 

Pada masa tersebut, masing-masing pihak harus menjaga diri karena hubungan mereka sama dengan hubungan orang yang belum terikat akad nikah. Maka dari itu, setiap orang harus tetap memelihara pandangannya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya. 

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kabupaten Musi Rawas Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Begitu pula apabila melihat laki-laki maupun perempuan lainnya. Melihat saja sudah dilarang dalam Islam, apalagi merabanya. Sebab hal itu dilakukan untuk memelihara kehormatannya agar tidak mendekati perbuatan zina. Itulah hukum pacaran di bulan Ramadhan yang diatur dalam Islam.

Melihat hal tersebut, ada baiknya selama berpuasa kamu menghindari hal-hal yang dilarang dalam Islam. Ini dilakukan agar ibadah puasa Ramadhan kamu mendapat berkah dari Allah SWT. * (Bella Martha Anggelleta).

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x