Bagaimana Hukum Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Bolehkah? Simak Berikut Ini

- 25 Juni 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi gigi palsu.
Ilustrasi gigi palsu. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Bagaimana hukum memasang gigi palsu menurut ajaran Islam, apakah diperbolehkan?

Penggunaan gigi palsu sangat bermanfaat, terutama bagi lansia yang giginya sudah mulai ompong.

Pemakaian gigi palsu bisa mempermudah mereka untuk makan, berbicara, dan tentunya meningkat percaya diri.

Baca Juga: Menyejukkan Mata dan Hati Anda! Berikut 7 Tempat Wisata Terpopuler Aceh Singkil yang Wajib Dikunjungi

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang ragu apakah memasang gigi palsu diperbolehkan dalam Islam atau tidak.

Menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam situs resminya mengatakan hukum memasang gigi palsu dalam Islam diperbolehkan.

Karena, gigi bisa digunakan untuk mengunyah makanan sebelum ditelan sehingga mudah dicerna oleh tubuh.

Baca Juga: Sangat Cocok Dikunjungi Saat Liburan! Rekomendasi Delapan Destinasi Wisata Rumbai Pekanbaru yang Terpopuler

Di samping itu, MUI menyebut orang yang tidak ada giginya tak bisa membaca Al-Qur’an secara baik. Ada beberapa hadis yang menjadi acuan dalam persoalan ini. Dua di antaranya adalah sebagai berikut.

“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas,” HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah