KLIKLUBUKLINGGAU.com-Bagaimana hukum memasang gigi palsu menurut ajaran Islam, apakah diperbolehkan?
Penggunaan gigi palsu sangat bermanfaat, terutama bagi lansia yang giginya sudah mulai ompong.
Pemakaian gigi palsu bisa mempermudah mereka untuk makan, berbicara, dan tentunya meningkat percaya diri.
Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang ragu apakah memasang gigi palsu diperbolehkan dalam Islam atau tidak.
Menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam situs resminya mengatakan hukum memasang gigi palsu dalam Islam diperbolehkan.
Karena, gigi bisa digunakan untuk mengunyah makanan sebelum ditelan sehingga mudah dicerna oleh tubuh.
Di samping itu, MUI menyebut orang yang tidak ada giginya tak bisa membaca Al-Qur’an secara baik. Ada beberapa hadis yang menjadi acuan dalam persoalan ini. Dua di antaranya adalah sebagai berikut.
“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas,” HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232.