Sudah jelas dalam agama bahwa seorang pria diharamkan untuk mengikuti wanita baik secara perilaku maupun dalam hal pakaian.Diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Tidak ada alasan yang membenarkan seorang pria boleh memakai hijab, walaupun hanya sekadar candaan.
3. Perempuan yang Belum Baligh
Hukum dan Syariat Islam dibebankan kepada mereka yang Mukallaf. Seorang muslim yang belum Mukallaf (Dibebankan syariat).
Maka belum diwajibkan untuknya melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ada dalam agama. Orang yang mukallaf dapat dipastikan mereka yang sudah baligh.
Salah satu ciri seorang perempuan sudah mencapai akil baligh adalah mengalami menstruasi.