Perbuatan selanjutnya yang akan dikenai dam atau sanksi adalah bersenggama (jimak) sebelum rangkaian ibadah haji selesai. Yaitu, senggama yang dilakukan oleh suami-istri dalam kondisi berakal, sengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri tanpa paksaan.
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, sungguh ia pernah ditanya oleh seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya, padahal lelaki itu sedang (ihram) di Mina sebelum menyelesaikan urusan nusuk (ibadah)-nya, lalu ia (Abdullah bin Abbas) memerintah orang itu untuk menyembelih unta." (Imam Malik, Muwattha`, juz III, halaman 563).
4. Membunuh Hewan Buruan
Orang yang sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji, dilarang membunuh hewan darat yang merupakan hewan buruan, apalagi memakan daging hewan itu.
Dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 95 menjelaskan:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka'bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas."
Baca Juga: Menemukan Surga Tropis di Aston Denpasar: Pengalaman Menginap Instagramable di Tengah Kegembiraan
Di zaman modern ini, penyelenggaraan ibadah haji sudah disertai dengan penyiapan makanan untuk santapan para jemaah. Namun, tidak menutup kemungkinan ada jemaah yang iseng-iseng menangkap dan melumpuhkan hewan yang berkeliaran di tanah haram.
Terpukau dengan hasiat dabb atau kadal gurun sebagai "obat kuat", boleh jadi melalaikan jemaah haji, terutama yang laki-laki dari aturan yang melarang berburu atau menangkap hewan tanah haram. Bagi masyarakat setempat, dabb atau kadal gurun adalah santapan yang lezat. Dabb juga halal.