"Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (Tamattu'), dia wajib menyembelih hadyu (binatang kurban) yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh hari setelah kembali."
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Pengusaha Kecil, BSI Hadirkan KUR 2024 Kredit Tanpa Bunga untuk UMKM
2. Mencukur Rambut dan Taraffuh
Mencukur rambut dalam rangkaian ibadah haji ada waktunya. Jika mencukur sebelum waktunya, maka akan dikenakan dam. Bukan hanya mencukur rambut, mengambil kenyamanan (taraffuh) dengan memakai wewangian, minyak rambut, dan lain sebagainya, juga akan kena sanksi.
Masih dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196, disebutkan:
"Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."
Ayat tersebut menjelaskan situasi sakit sekalipun tidak boleh mencukur rambut sebelum waktunya. Jika orang sakit saja kena dam, apalagi yang tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Indah dan Ramah di Kantong Menikmati Keindahan Air Terjun Sando di Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Demikian juga orang yang melakukan taraffuh (mengambil kenyamanan) seperti memakai wewangian, minyak rambut dan semisalnya, baik karena uzur atau tidak, maka wajib membayar dam secara opsional, memilih antara puasa (3 hari), sedekah (makanan pokok 3 mud), atau menyembelih kambing.
3. Bersenggama Sebelum Rangkaian Haji Selesai